Kemhan Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Soal Tagar Prabowo-Gibran
Koalisi Masyarakat nilai Prabowo pakai fasilitas negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih resmi melaporkan dugaan pelanggaran negara yang dilakukan akun media sosial Kementerian Pertahanan (Kemhan), yakni @Kemhan_RI ke Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
Dugaan pelanggaran pemilu itu muncul usai akun X Kemhan, mengunggah cuitan dengan tagar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 21 Januari 2024, pukul 10.25 WIB.
"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara, yang di mana akun tersebut adalah akun resmi dari Kementerian Pertahanan yang di mana fungsinya adalah bukan untuk mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon, akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerjanya atau informasinya," ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di Bawaslu.
1. Cuitan indikasikan kampanye capres Prabowo
Ibnu mengatakan semestinya akun resmi Kemenhan menjadi media komunikasi publik. Penggunaan tagar Prabowo Gibran 2024, dinilainya telah melanggar Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 283, Undang-Undang Pemilu.
"Meski disebut tidak sengaja, cuitan tersebut jelas bermasalah karena mengindikasikan kepentingan kampanye Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden. oleh karena itu kami berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu," kata dia.
Baca Juga: Akun X Kemhan Sempat Cuit Tagar #PrabowoGibran2024, Kok Bisa?