KLHK Segel 52 Perusahaan Terduga Penyebab Kebakaran Hutan
Jangan hanya memikirkan keuntungan finansial saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 52 perusahaan pemegang konsensi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sampai saat ini kami menyegel 52 perusahaan dengan total luas area sekitar 8.931 hektare, jumlah ini kemungkinan akan bertambah," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/9).
Baca Juga: [FOTO] 5 Potret Petugas Pemadam Kebakaran Hutan Ini Mengharukan Banget
1. 5 Perusahaan masih dalam penyelidikan
Laki-laki yang biasa dipanggil Roi ini merinci 52 perusahaan tersebut terdiri dari 2 perusahaan di Jambi, di Riau 8 perusahaan, Sumsel 1 perusahaan, Kalimantan Barat sebanyak 30 perusahaan, Kalimantan Tengah 9 perusahaan, dan Kalimantan Timur 2 perusahaan.
Selain itu juga telah dilakukan penyidikan terhadap lima perusahaan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. "Kami tangani masalah ini sangat serius menggunakan hukum pidana dan perdata agar timbulkan efek jera," ucapnya.
Baca Juga: 37 Orangutan di Kalimantan Tengah Terkena ISPA akibat Kebakaran Hutan