Komnas HAM Desak DPR Tunda Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah COVID-19
Komnas HAM menganggap berpotensi timbulkan ketidakadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja, di tengah penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 sekarang ini.
Komnas HAM menilai pembahasan RUU Cipta Kerja pada kondisi krisis saat ini, berpotensi menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.
Baca Juga: Plintat-Plintut Istana Perangi Virus Corona
1. Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di tengah pandemi virus corona
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi COVID-19, yang merenggut hak hidup dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia.
"Namun pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di tengah pandemi COVID-19 telah merenggut ratusan nyawa warga Indonesia dan ribuan lainnya positif terinfeksi," kata dia.
Baca Juga: Mudik, Pria Malaysia Jalan Kaki 120 Km Agar Tak Sebarkan Virus Corona