Komnas PA: 'Anjay' Rendahkan Martabat Bisa Dipidanakan
Bisa dipidanakan asal dilihat dari berbagai sudut dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat suara tentang polemik kata 'anjay' yang saat ini tengah viral.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menilai kata ‘anjay' harus dilihat dari berbagai sudut panjang. Jika bermakna kagum atau pujian, kata 'anjay' tidak mengandung kekerasan serta tidak menbuat sakit hati.
"Tapi jika istilah 'anjay' digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah itu jadi salah satu kekerasan verbal yang dapat dilaporkan dalam bentuk pidana," tegas Arist dalam siaran tertulis, Minggu (30/8/2020).
1. Jika disambut gelak tawa tidak ada unsur kekerasan
Aris mencontohkan jika ada sahabat bertemu serta menyapa dengan kata-kata kotor dan disambut dengan gelak tawa maka tidak mengandung kekerasan.
"Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak kenal atau lebih dewasa, maka istilah anjay atau anjing mengandung kekerasan dan bisa dipidanakan. Lebih baik jangan gunakan kata anjay, ayo hentikan sekarang juga," ujarnya.
Baca Juga: Sekolah jadi Klaster, KPAI: Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain