TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas PA: 'Anjay' Rendahkan Martabat Bisa Dipidanakan

Bisa dipidanakan asal dilihat dari berbagai sudut dulu

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di BRSAMPK Handayani. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat suara tentang polemik kata 'anjay' yang saat ini tengah viral.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menilai kata ‘anjay' harus dilihat dari berbagai sudut panjang. Jika bermakna kagum atau pujian, kata 'anjay' tidak mengandung kekerasan serta tidak menbuat sakit hati.

"Tapi jika istilah 'anjay' digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah itu jadi  salah satu kekerasan verbal yang dapat dilaporkan dalam bentuk pidana," tegas Arist dalam siaran tertulis, Minggu (30/8/2020).

1. Jika disambut gelak tawa tidak ada unsur kekerasan

Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Aris mencontohkan jika ada sahabat bertemu serta menyapa dengan kata-kata kotor dan disambut dengan gelak tawa maka tidak mengandung kekerasan.

"Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak kenal atau lebih dewasa, maka istilah anjay atau anjing mengandung kekerasan dan bisa dipidanakan. Lebih baik jangan gunakan kata anjay, ayo hentikan sekarang juga," ujarnya.

2. Lutfi laporkan kata anjay ke KPAI

KPAI gelar konferensi pers pasca kasus bunuh diri siswa SMP di Jakarta pekan laku di Kantor KPAI, Kamis (30/1)/ IDN Times Dini suciatiningrum

Polemik kata ‘anjay’ ini muncul setelah youtuber Lutfi Agizal membahas di akun channel Youtube-nya. Dia menilai anjay memiliki makna yang buruk.

Puncaknya, kekasih Salshadilla Juwita ini melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar mengawasi anak-anak yang menggunakan kata tersebut.

Baca Juga: Sekolah jadi Klaster, KPAI: Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya