Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per Hari
Komnas Perempuan perkuat koordinasi dengan kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, ada 17.088 kasus kekerasan seksual dari total 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2016-2018.
Dari catatan tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menyimpulkan, rata-rata terjadi 5.696 kasus kekerasan seksual setiap tahun.
"Di antara kasus kekerasan seksual tersebut terdapat 8.797 kasus perkosaan atau sejumlah 52 persen dari total kasus kekerasan seksual selama 2016-2018. Artinya, dalam 3 tahun terdapat 8 perempuan mengalami perkosaan per hari," ungkap Budi Wahyuni saat acara peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan di Jakarta, Senin (25/11).
Baca Juga: Korban Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah Paling Tinggi se-Indonesia
1. Kasus kekerasan seksual banyak dipicu kurangnya informasi
Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus mengungkapkan, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dipicu kurangnya sosialisasi dan pemahaman, baik di legislatif, pemerintah maupun masyarakat tentang informasi berbagai kasus kekerasan seksual dan beragam kasusnya.
Pasca-tidak disahkannya Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil dan forum pengada layanan telah melakukan refleksi, bahwa kebijakan tersebut dimulai dari pemahaman dan informasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang mengalir deras, yang diadukan ke berbagai lembaga pendamping baik di level pemerintah, masyarakat, maupun Komnas
Perempuan.
"Komnas Perempuan menetapkan pentingnya sosialisasi tentang kasus-kasus kekerasan seksual, kerap kali tidak terbayangkan oleh masyarakat umum, bahkan seolah-olah tidak ada," ucapnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Urgensi RUU PKS Adalah Perhatian Penuh pada Korban