Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Naik 63 Persen
Kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) mencatat kekerasan berbasis gender meningkat 63 persen selama masa pandemik.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengatakan hingga Oktober 2020, pihaknya telah menerima 1.617 laporan, terdiri dari 1.458 kasus kekerasan berbasis gender dan 159 non-kekerasan berbasis gender.
"Perempuan di Indonesia menghabiskan waktu lebih dari tiga jam untuk melakukan tugas rumah tangga, hal itu sama dengan empat kali lebih banyak dibandingkan laki-laki. Ketika perempuan dianggap tidak mampu memenuhi tugasnya dengan baik, mereka menjadi lebih rentan dan menjadi target tindak kekerasan,” kata Alimatul dalam siaran tertulis, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: RI Kecam Malaysia Gegara TKI Kembali Jadi Korban Kekerasan Majikan
1. Bentuk kekerasan tertinggi merupakan kekerasan psikis
Alimatul merinci kekerasan yang dilaporkan terjadi di ranah personal sebanyak 960 kasus, komunitas 480 kasus dan negara 18 kasus. Kemudian, bentuk kekerasan tertinggi merupakan kekerasan psikis dengan jumlah 964 kasus dan kekerasan seksual sejumlah 888 kasus yang terjadi di rumah tangga atau KDRT maupun di komunitas. Salah satu modus kekerasan yang paling banyak dilakukan adalah melalui dunia maya.
“Hal yang perlu mendapat perhatian adalah kekerasan gender berbasis siber yang didominasi dengan kekerasan seksual. Dari laporan yang kami terima, modus kekerasan ini berbentuk penyebaran foto atau video korban yang tidak pantas dengan motif balas dendam. Kasus yang dilaporkan per Oktober ini ada 659 kasus, sementara tahun lalu laporannya hanya 281 kasus,” ujarnya.
Baca Juga: RI Kecam Malaysia Gegara TKI Kembali Jadi Korban Kekerasan Majikan