TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pelecehan Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan Minta Maaf, Ada Apa?

Surat pernyataan RA dibacakan oleh mantan bosnya di BPJS-TK

Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) membacakan surat pernyataan saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12/2019) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai kontrak BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pelecehan seksual, RA, meminta maaf kepada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan perkosaan yang dituduhkan selama ini.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang dibacakan oleh Syafri Adnan Baharuddin.

"Tuduhan saya selama ini terhadap Bapak Syafri Adnan Baharuddin dimana telah terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan paksaan adalah tidak benar," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12).

Baca Juga: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Melindungi Pelaku Pelecehan

1. RA minta maaf telah menuduh Syafri sebagai pelaku

Mantan Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Syafri mengatakan dalam surat pernyataan poin kedua, mantan sekretarisnya tersebut juga meminta maaf atas tuduhan yang selama ini dituduhkan sehingga membuat nama baik Syafri dan keluarga tercemar.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada Bapak Syafri Adnan Baharuddin dan keluarga atas tuduhan yang telah menyebabkan kehormatan dan nama baik Bapak Syafri dan keluarga besar menjadi tercemar," tulis RA dalam surat yang dibacakan Syafri.

2. Banyak yang manfaatkan kasus Syafri

Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Syafri mengatakan kasus yang sempat mencuat pada awal tahun ini membuat banyak pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan peristiwa tersebut.

"Semua kejadian saat itu momen jelang pilpres, jadi banyak pihak yang memprovokasi sehingga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun imateril," ujarnya.

3. Mediasi dilakukan di Kantor Bareskrim Polri

Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12)

Pengacara Syafri, Memed Adiwinata, menambahkan surat pernyataan tersebut ditulis RA pada 26 November 2019 dengan didampingi orangtuanya di Bareskrim Polri.

Sehingga, tidak ada paksaan, ancaman, dan tekanan dari pihak mana pun.

"Saat mediasi RA didampingi orangtua kami juga sudah bersalaman. Intinya Bapak Syafri sudah legowo memaafkan RA yang selama ini telah memfitnah," tegas Memed.

Baca Juga: Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya