TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Belum Putuskan Apapun Kasus Anjay yang Dilaporkan Lutfi Agizal

Kata Anjay dilaporkan ke KPAI lho

KPAI gelar konferensi pers pasca kasus bunuh diri siswa SMP di Jakarta pekan laku di Kantor KPAI, Kamis (30/1)/ IDN Times Dini suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih memproses dan belum menyimpulkan apapun terkait polemik kata anjay yang dilaporkan Lutfi Agizal. Komisioner KPAI Retno Listyarti menceritakan, artis Lutfi baru melaporkan ke KPAI pada Jumat, 28 Agustus 2010 pukul 10.00 WIB.

"Awalnya kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI, dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan. Saat ini, kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber," papar Retno dalam keteranga tertulis, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: 10 Potret Kece Rizky Billar Pakai Jas, 'Anjay' Gagah Banget!

1. KPAI belum membicarakan kasus ini dalam rapat pleno

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1).

Retno menjelaskan KPAI belum membicarakan kasus ini dalam rapat pleno komisioner. Karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan apapun terkait kasus Anjay.

"Termasuk permintaan Lutfi untuk menjadikan KPAI sebagai narasumber dalam yuotube chanelnya, kami baru akan bicarakan dalam pleno Senin (31/8) besok," ucapnya.

2. KPAI masih mempelajari kasus Anjay

Komisioner KPAI Sitti Hikmawaty (jilbab putih) gelar konpers di Kantor KPAI, Kamis (30/1)/ IDN Times Dini suciatiningrum

Retno menerangkan KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan komisinya akan meminta pendapat ahli bahasa.

"Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial, tentu menjadi konsen besar KPAI," kata dia.

3. Netizen belum memahami perbedaan KPAI dan Komnas PA

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di BRSAMPK Handayani. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Meski demikian, Retno menyayangkan masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Terlebih, surat dari Komnas PA terkait kasus Anjay viral di media sosial.

"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan kami, KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," terangnya.

Baca Juga: Komnas PA: 'Anjay' Rendahkan Martabat Bisa Dipidanakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya