KPAI Desak Polisi Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pemerkosaan 6 Anak
KPAI berharap pelaku dijerat UU Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku pencabulan terhadap enam anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihukum seberat-beratnya.
"Proses hukum ini harus sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur, sehingga UU perlindungan anak jadi acuan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Gedung KPAI, Kamis (2/4).
Baca Juga: Kekerasan Anak Semakin Marak, KPAI Catat 4.164 Kasus
1. Desak polisi jerat pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan UU Perlindungan Anak
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengecam perbuatan eks anggota TNI tersebut, dan mendesak polisi setempat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lebih berat dengan maksimal penjara 15 tahun dibanding KUHP," imbuhnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Perempuan Kampus Jadi Tuntutan May Day di Denpasar