KPAI Kecam Predator Seks Anak Disabilitas Berkedok Perangkat Desa
Stigma anak yang dianggap ‘kurang’ menjadi alasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh perangkat desa kepada bocah disabilitas mental di Ciamis, Jawa Barat.
Alih-alih menjadi perangkat desa dan menjadi simbol perlindungan warga, justru menjadi pelaku kejahatan seksual. Peristiwa kelam ini terjadi pada Maret itu dengan pelaku perangkat desa bersama 3 orang lain.
Kepala Divisi Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI, Jasra Putra, menilai stigma anak yang dianggap ‘kurang’ ini telah menjadi alasan melakukan kejahatan seksual dan eksploitasi seksual.
"Meski peristiwa anak piatu dan ‘kurang’ tersebut sudah di respons perangkat desa, namun sayang sekali kepercayaan masyarakat berbuah getir, karena predator yang dipercaya itu berkedok perangkat desa. Yang menyebabkan mudah lolos dari jeratan hukum," ujar Jasra dalam pesan yang diterima IDN Times, Jumat (1/6/2022).
Baca Juga: PT KAI Lakukan Kampanye Lapor dan Cegah Pelecehan Seksual
1. Kepercayaan jabatan untuk kejahatan
Jasra menyayangkan kepercayaan jabatan untuk mewakili negara dalam perlindungan, justru dengan jabatannya itu digunakan untuk kejahatan. Jasra menilai kondusi ini sangat berbahaya karena semua akses dengan mudah digunakan untuk menutupi perbuatan jahatnya.
"Apalagi ia gunakan kewenangan itu untuk melemahkan anak yang dianggap kurang normal dan piatu serta ayah korban yang dianggap kurang normal. Sehingga dengan alasan tersebut, dianggap saksi tidak sah secara hukum. Sehingga kasus yang berlangsung di kepolisian itu, dengan mudah selesai begitu saja," bebernya.
Baca Juga: Pelecehan di Kereta, KAI Gandeng Komnas Perempuan Atur Kebijakan