KPK Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Jatim Tersangka Kasus Suap Anggaran
Budi Setiawan terima fee miliaran rupiah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Budi Setiawan, sebagai tersangka kasus suap anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan Kejagung
1. Mantan Bupati Tulungagung ingin dapatkan alokasi bantuan dari Pemprov Jatim
Karyoto menerangkan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang sudah divonis 10 tahun penjara terkait proyek di daerahnya.
Syahri saat itu meminta bawahan mencari kenalan di Pemprov Jawa Timur, agar bisa mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur.
“Kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jawa Timur, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda. Namun, dalam pelaksanaannya alokasi pembagian tersebut dilakukan pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur yang saat itu dijabat Budi,”katanya.
Baca Juga: Kasus Surya Darmadi di KPK dan Kejagung Tak Jauh Berbeda