TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Jatim Tersangka Kasus Suap Anggaran 

Budi Setiawan terima fee miliaran rupiah

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Budi Setiawan, sebagai tersangka kasus suap anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan Kejagung

1. Mantan Bupati Tulungagung ingin dapatkan alokasi bantuan dari Pemprov Jatim

Syahri Mulyo (ANTARA/Reno Esnir)

Karyoto menerangkan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang sudah divonis 10 tahun penjara terkait proyek di daerahnya.

Syahri saat itu meminta bawahan mencari kenalan di Pemprov Jawa Timur, agar bisa mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur.

“Kewenangan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur adalah pada Gubernur Jawa Timur, namun pada pelaksanaannya, analisis kebutuhan penempatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada Kepala Bappeda. Namun, dalam pelaksanaannya alokasi pembagian tersebut dilakukan pihak lainnya, seperti Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur yang saat itu dijabat Budi,”katanya.

2. Budi mendapatkan fee Rp 3,5 milliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Karyoto menambahkan, setelah beberapa kali pertemuan, maka Budi sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Diketahui pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.

“Atas alokasi Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka diberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan kepada tersangka di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur,” papar Karyoto.

Adapun fee yang diberikan pada Budi berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung, yang mengerjakan pekerjaan yang sumber dananya adalah Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.

3. Budi dapatkan fee Rp6,75 milliar dari jabatan selanjutnya

Ilustrasi barang bukti korupsi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tidak berhenti di situ, tersangka Budi diangkat kembali menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur pada 2017.

Syahril kembali meminta mencarikan anggaran Bantuan Keuangan di Provinsi Jawa Timur, dan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

“Sebagai komitmen atas alokasi Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018, Budi mendapatkan fee sebesar 6,75 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi di KPK dan Kejagung Tak Jauh Berbeda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya