Kronologi Kasus Etty, TKI yang Lolos Hukuman Pancung di Arab Saudi
Etty habiskan 18 tahun di penjara dengan menghafal Al Qur'an
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perjalanan kasus tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Etty Toyib, yang selamat dari hukuman mati di Arab Saudi menyita perhatian publik.
Meski harus meringkuk dibalik jeruji selama 18 tahun, Etty akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia sempat didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 dan dijatuhi hukuman mati.
Etty tiba di Tanah Air pada Senin 6 Juli 2020. Dia tidak henti-hentinya bersyukur bisa lolos dari hukuman pancung. Berikut ini fakta-fakta perjalanan panjang kasus Etty yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: TKI Etty Bebas dari Vonis Mati di Saudi Usai Bayar Ganti Rugi Rp15,5 M
1. Etty didakwa bunuh majikannya dan divonis hukuman mati
Etty, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat ini didakwa jadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi dengan tuduhan meracuni pada 2001. Etty bekerja dengan majikannya baru 1 tahun 2 bulan.
Dalam persidangan tersebut, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/kisas.
Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 Tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 Tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 Tanggal 2/12/1429 H, karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Baca Juga: TKI Etty Toyib Bebas, Ridwan Kamil: Diyat Rp15 M Tak Sebanding Nyawa