TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSP Kutuk Perbudakan oleh Bupati Langkat, Dipastikan Dihukum Berat

Praktik perbudakan terungkap usai KPK tangkap Bupati Langkat

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari di Bina Graha, Jakarta, Selasa (25/2/2022).

Jaleswari sangat mengapresiasi warga yang melaporkan hal ini ke Migrant Care, yang kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," kata Jaleswari.

Baca Juga: Polri: Kerangkeng Bupati Langkat Ukuran 6x6 M, Kapasitas 30 Orang

1. Hukum pelaku seberat-beratnya

Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jaleswari menambahkan, KSP juga berterima kasih kepada KPK yang menindak tegas dengan menangkap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sehingga praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan ini segera terungkap.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat, dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," kata mantan peneliti LIPI ini.

2. Praktik perbudakan dilakukan bertahun-tahun

Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Jaleswari tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Terbit Rencana Perangin Angin, tanpa diketahui masyarakat.

"Dan ini adalah tahun 2022," kata Jaleswari yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan.

Tindakan Bupati nonaktif Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan, baik KUHP, UU Tipikor, maupun UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya