KSP Kutuk Perbudakan oleh Bupati Langkat, Dipastikan Dihukum Berat
Praktik perbudakan terungkap usai KPK tangkap Bupati Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari di Bina Graha, Jakarta, Selasa (25/2/2022).
Jaleswari sangat mengapresiasi warga yang melaporkan hal ini ke Migrant Care, yang kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.
"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," kata Jaleswari.
Baca Juga: Polri: Kerangkeng Bupati Langkat Ukuran 6x6 M, Kapasitas 30 Orang
1. Hukum pelaku seberat-beratnya
Jaleswari menambahkan, KSP juga berterima kasih kepada KPK yang menindak tegas dengan menangkap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sehingga praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan ini segera terungkap.
Editor’s picks
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat, dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," kata mantan peneliti LIPI ini.
Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Bentuk Nyata Perbudakan Modern