Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!
Putusan MK sebelum resmi dibacakan jadi rahasia negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta kepolisian menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu. Mahfud menuturkan infornasi yang disebarkan Denny bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
Ditegaskan Mahfud, putusan MK pada dasarnya tak boleh disebar oleh publik. Sebab, Hakim MK yang punya kuasa membacakan langsung untuk pertama kalinya.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Informasi dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki informasi A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud dikutip laman Instagram @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup
1. MK harus selidiki sumber informasinya
Setelah dibacakan dan ketuk palu, Mahfud menuturkan putusan MK baru bisa disebarluaskan. Sebab, itu sudah menjadi informasi yang layak dan harus diketahui publik.
"Saya, mantan Ketua MK, tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: Berbeda di Pemilu Tak Harus Bermusuhan