TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Ngadu ke Heru? Ini 15 Kanal Aduan Resmi Pemprov DKI Jakarta

Aduan bisa tatap muka atau melalui media sosial

Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono datangi meja aduan di Pendopo Balai Kota/ Dok Humas

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kini membuka 13 kanal aduan masyarakat. Kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) ini untuk menindaklanjuti petugas.

“(Sebanyak) 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial," ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah, dalam siaran tertulis, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Warga Serbu Meja Aduan Era Ahok yang Kembali Dibuka oleh Heru Budi 

1. Warga bisa pantau aduan melalui crm.jakarta.go.id

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota usai dilantik Mendagri Tito Karnavian, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Andriansyah menerangkan Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta.

"Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur, serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” kata dia.

2. Kanal dilengkapi fitur geo-tagging dan fitur non-geo-tagging

Warga mendatangi meja aduan di Pendopo Balai Kota (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Andriansyah menambahkan kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

"Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya