Mau Ngadu ke Heru? Ini 15 Kanal Aduan Resmi Pemprov DKI Jakarta
Aduan bisa tatap muka atau melalui media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kini membuka 13 kanal aduan masyarakat. Kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) ini untuk menindaklanjuti petugas.
“(Sebanyak) 13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial," ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah, dalam siaran tertulis, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: Warga Serbu Meja Aduan Era Ahok yang Kembali Dibuka oleh Heru Budi
1. Warga bisa pantau aduan melalui crm.jakarta.go.id
Andriansyah menerangkan Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta.
"Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur, serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” kata dia.