Memanas, Ketua RT Pluit Persilakan Pemilik Ruko Gugat ke Pengadilan
Pemprov sudah bongkar ruko yang caplok bahu jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik pembongkaran ruko di Pluit nampaknya belum reda. Ketua RT Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya mempersilakan seluruh Pemilik atau Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Riang mengatakan menyampaikan apa yang dilakukan lakukan semata untuk melaksanakan fungsi selaku Ketua RT.
"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," ujar Riang dalam surat terbuka yang diterima IDN Times, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Memanas Lagi, Ketua RT Pluit dan Pemilik Ruko Kembali Cekcok
1. Pemilik ruko semestinya tidak bangun di luar batas
Dia mengimbau kepada pemilik atau penghuni ruko tidak melakukan pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat. Dan tidak membangun di luar ketentuan yang tertulis dalam IMB.
"Tindakan pemerintah atas pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita hormati dan harus dipatuhi, karena tindakan penertiban bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku," bebernya.
Baca Juga: Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan