TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Disomasi Dokter, Jubir Kemenkes: Masih Dipelajari 

Menkes terima laporan STR dan SIP tidak transparan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan paparan di Konferensi Pers: Nota Keuangan & RUU RAPBN 2023 pada Selasa (16/8/2022). (youtube.com/Ministry of Finance Republic of Indonesia)

Jakarta, IDN Times Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan, pihaknya masih mempelajari somasi yang dilayangkan Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Somasi tersebut terkait sejumlah pernyataan Budi, salah satunya tentang biaya Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sampai jutaan rupiah.

"Kami menghormati hak pihak-pihak yang mangajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut," ujar Syahril saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/3/2022).

 

Baca Juga: Menkes Disomasi Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa, Ada Apa?

1. Transparansi pengurusan STR dan SIP

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat berikan keterangan pers terkait update gagal ginjal, Jumat (04/11/2022)

Syahril mengungkapkan, Menkes telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP.

"Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan," katanya

2. Menkes mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa melayangkan somasi ke Menkes Budi Gunadi Sadikin, Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Syahril mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Menkes mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah hingga organisasi profesi. Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan Indonesia.

"Dalam rangkaian dialog bersama organisasi profesi, Menkes secara terbuka menyampaikan pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran untuk mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya," katanya.

 

3. Pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Syahril mengungkapkan, bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR dan SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik. Sehingga, kita dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil.

"Untuk itu pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan. Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya," bebernya.

Baca Juga: Bernutrisi Tinggi, Menkes Ingin Kelor Diteliti Lebih Serius

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya