Menkes Umumkan Tarif INA CBGs BPJS Kesehatan Segera Naik Bulan Ini
Tarif INA-CBG’s tidak naik selama enam tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberikan angin segar kepada rumah sakit. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menaikan tarif Indonesia case based groups (INA-CBG’s) yang sudah enam tahun tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut diambil menyusul rencana penerapan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2023.
"Mohon doa bapak ibu, moga-moga bulan ini berubah," ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Sebagai informasi, tarif INA CBGs adalah metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan, yang mencakup rangkaian perawatan peserta BPJS dari awal sampai selesai.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Umumkan Pemenang BPJS Kesehatan Hackathon 2021
1. BPJS Kesehatan tidak boleh defisit hingga 2024
Meski belum membeberkan besaran tarif kenaikan INA CBGs, namun Budi memastikan, Kemenkes akan mengambil jalan tengah agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.
"Sesudah diskusi sekian lama, kalau BPJS (maunya) ubahnya sesedikitnya, kalau rumah sakit sebanyak-banyaknya, kita akan ambil tengah yang penting BPJS tidak boleh defisit sampai 2024," ujar Budi.
Baca Juga: PERSI: RS Lebih Takut dengan BPJS Kesehatan daripada Pemerintah