Menkominfo: Siaran Televisi Analog Distop Paling Lambat November 2022
Migrasi penyiaran paling lambat dua tahun sejak berlaku UU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) paling lambat November 2022.
"Paling lambat 2 November 2022," kata Johnny dikutip dari ANTARA, Selasa (16/11/2021).
Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, di mana pembaharuan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Pemerintah Batal Setop Siaran TV Analog pada 17 Agustus
1. Migrasi penyiaran paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang
Dalam pasal tersebut, lanjut Johnny, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Johnny mengatakan penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga 25 Agustus 2022. Tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.
"Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, dimana tahap akhir sesuai undang-undang harus dilakukan paling lambat 2 November 2022," kata dia.
Baca Juga: Siberkreasi, Kominfo, dan Facebook Gelar Diskusi Metaverse Era Baru Digital