TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menuju ASEAN Forum, Parpol Dilarang Pasang Atribut

ASEAN Forum digelar September 2023 mendatang

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta partai politik berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan ASEAN Forum. Caranya, parpol dilarang memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol. 

Sebagaimana diketahui, gelaran ASEAN Forum bakal digelar di Jakarta pada 5 sampai 7 September 2023. 

"Hal ini dengan tujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” ujar Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dalam siaran tertulis, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024, Dimulai 28 November 2023

1. Kapan pemasangan atribut diperbolehkan?

(IDN Times/Sunariyah)

Sementara Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye, yaitu 28 November 2023.

“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu.

“KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, agar dapat melaksanakan himbauan ini,” tambah Wahyu.

2. Partai politik lakukan sosialisasi pendidikan politik ke internal partai

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wahyu menambahkan partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai. 

"Sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya 1 hari sebelum pelaksanaan kepada KPU," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Turunkan 2.792 Atribut Partai Politik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya