MKEK IDI Terbitkan Fatwa Larang Dokter Kampanye Antivaksin
Kampanye antivaksinasi gencar dipromosikan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan fatwa yang melarang dokter terlibat dalam kampanye antivaksin.
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat IDI dr. Broto Wasisto, menyatakan terdapat kampanye antivaksinasi yang masif dan berdampak kontraproduktif terhadap program preventif vaksinasi nasional, di mana kampanye tersebut tidak sesuai dengan kaidah keilmuan dan profesi kedokteran serta kesehatan masyarakat.
Kampanye antivaksinasi yang gencar dipromosikan kepada masyarakat awam ini dapat menurunkan indikator capaian kesuksesan program tersebut secara signifikan dan berpengaruh besar pada kesehatan masyarakat.
"Dokter Indonesia dan organisasi dokter Indonesia dilarang terlibat dalam propaganda/kampanye anti vaksin termasuk di dalamnya beberapa postingan di media sosial, khususnya yang menjadi program vaksinasi nasional yang dapat merugikan kesehatan masyarakat secara luas," tulis lampiran fatwa melalui keputusan MKEK 024/PB/K.MKEK/01 /2021.
Baca Juga: Siap-Siap! 13 Januari Mulai Vaksinasi COVID-19 Dimulai dari Jokowi
1. Vaksinasi salah satu bagian dari strategi penanggulangan wabah
Fatwa tersebut menjelaskan vaksinasi sebagai salah satu bagian dari strategi penanggulangan wabah, terlebih lagi apabila mencapai kriteria Pandemi, telah dikenal luas dan disepakati keilmuan kedokteran dan kesehatan masyarakat.
"Bahwa untuk mencapai tingkat keberhasilan yang baik, vaksinasi dapat menjadi program pemerintah yang diberlakukan nasional maupun lokal dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," kata mereka dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia Maret-April, Masih Tunggu AstraZeneca dan Pfizer