TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Moeldoko Ingatkan BP-Tapera Hati-hati Kelola Dana Keringat Pekerja

Tapera untuk pekerja yang mendambakan punya rumah

Kepala Staf Kepresiden Dr. Moeldoko audiensi dengan Komisioner BP-TAPERA di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6) (Dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera), selalu hati-hati dalam mengelola dana peserta agar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para pekerja.

"Uang yang akan dikelola BP-Tapera adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni. Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," ujar Moeldoko dalam siaran tertulis, Kamis (11/6).

Baca Juga: Sukseskan Program Tapera, BP Tapera Amanatkan BRI Jadi Bank Kustodian

1. BP Tapera belajar dari kasus Jiwasraya dan Asabri

Tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Moeldoko mendukung kehadiran Tapera, karena mengedepankan prinsip gotong royong untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Meski demikian, Moeldoko mengingatkan agar BP-Tapera terhindar dari masalah investasi seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar-benar dijaga amanat yang diberikan rakyat dengan menitipkan uangnya di Tapera ini. Belajar dari kasus yang pernah ada, jangan sampai mengulang kejadian yang sama," tegasnya.

2. BP-Tapera menjamin kelola dana secara transparan

Kepala Staf Kepresiden Dr. Moeldoko audiensi dengan Komisioner BP-TAPERA di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6) (Dok. KSP)

Sementara itu, Komisaris BP-Tapera Adi Setianto menjelaskan, saat ini BP-Tapera telah menyiapkan pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif.

BP-Tapera menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan, dengan selalu memperhatikan risiko yang ada.

"Kami akan bekerja profesional dengan mengelola dana peserta melalui manajer investasi terbaik. Selain itu, peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," jelasnya.

3. Peserta yang memenuhi kriteria yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta

Kepala Staf Kepresiden Dr. Moeldoko audiensi dengan Komisioner BP-TAPERA di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6) (Dok. KSP)

Adi menjelaskan, dalam pelaksanaannya pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.

Peserta yang memenuhi kriteria, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.

"Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP-Tapera," ujarnya.

Selain membeli rumah, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

Baca Juga: Potongan 3 Persen untuk Tapera, Cara Baru Pemerintah Cari Pendanaan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya