Molor 3 Bulan, Dewan Pers Minta Perpres Publisher Right Segera Terbit
Dewan Pers duga UU 40 akan dikeluarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Publisher Right atau regulasi hak cipta jurnalistik. Sebab, Presiden Joko "Widodo" pada Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu menginstruksikan kepada pihak-pihak yang berhubungan menyelesaikan pembahasan, selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
"Februari ke Juni, molor sudah tiga bulan. Semestinnya draf perpres ini jadi prioritas dan berharap pemerintah melakukan percepatan penyelesaian perpres, jangan sampai mometum upaya untuk mengatur platfotnm terganggu berbagai hal, apalagi jelang pemilu. Saya khawatir ini molor lagi, saya harap aturan ini bisa selesai," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers
1. Publik bisa dapatkan informasi yang kredibel
Ninik menegaskan Perpres ini sangat penting untuk memastikan hak publik untuk mendapatkan karya jurnalistik berkualitas, kredibel, dan akurat yang didistribusikan termasuk oleh platform.
"Jangan sampai memperoleh informasi yang hoaks, apa lagi sampai menyebabkan disintregasi bangsa. Pengaturan ini niat utamanya yaitu itu, negara hadir agar hak publik mendapatkan informasi yang kredibel yang disebarka platform benar-benar terjaga," katanya.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers