TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Molor 3 Bulan, Dewan Pers Minta Perpres Publisher Right Segera Terbit

Dewan Pers duga UU 40 akan dikeluarkan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jumat (3/3/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Publisher Right atau regulasi hak cipta jurnalistik. Sebab, Presiden Joko "Widodo" pada Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu menginstruksikan kepada pihak-pihak yang berhubungan menyelesaikan pembahasan, selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.

"Februari ke Juni, molor sudah tiga bulan. Semestinnya draf perpres ini jadi prioritas dan berharap pemerintah melakukan percepatan penyelesaian perpres, jangan sampai mometum upaya untuk mengatur platfotnm terganggu berbagai hal, apalagi jelang pemilu. Saya khawatir ini molor lagi, saya harap aturan ini bisa selesai," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers

1. Publik bisa dapatkan informasi yang kredibel

Konpers Dewan Pers pada Jumat (14/5/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ninik menegaskan Perpres ini sangat penting untuk memastikan hak publik untuk mendapatkan karya jurnalistik berkualitas, kredibel, dan akurat yang didistribusikan termasuk oleh platform.

"Jangan sampai memperoleh informasi yang hoaks, apa lagi sampai menyebabkan disintregasi bangsa. Pengaturan ini niat utamanya yaitu itu, negara hadir agar hak publik mendapatkan informasi yang kredibel yang disebarka platform benar-benar terjaga," katanya.

2. Draf final masih dibahas lagi

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Ninik menerangkan sebenarnya pada 17 April draf tersebut sudah mencapai kesepakatan hampir semua kementerian, lembaga, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, forum redaksi dan semua yang memiliki kepentingan.

Ninik mengungkapkan jika berdasarkan Pasal 66 Perpres Nomor 87 Tahun 2014, semestinya draf tersebut sudah sejalan dengan upaya yang telah dilakukan KemenkoPolhukam dan hasilnya sudah dikirimkan langsung ke Sesneg sehingga tidak perlu lagi ada proses harmonisasi.

"Tetapi pemerintah memiliki kebijakan lain, sehingga dari KemenkoPolhukam (draf) dikirim lagi harmonisasi ke Kemenkumham untuk dibahas lagi," katanya.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya