TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudahkan Pekerja Sosial, Mensos Rampingkan 420 Peraturan Jadi 100

Aturan jadi ringkas seperti omnibus law

Menteri Sosial Juliari P Batubara berbincang bersama delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/01). (dok Humas Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial melakukan perampingan aturan dari 420 peraturan Menteri Sosial menjadi 100 peraturan. Peraturan yang disederhanakan merupakan regulasi sejak 1955 hingga 2019.

"Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam siaran tertulis, Selasa (14/1).

Baca Juga: [WANSUS] Mensos Juliari: Diminta Jadi Menteri, Saya Gak Terlalu 'Wow'

1. Biro Hukum Kementerian Sosial tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 peraturan

Menteri Sosial Juliari P Batubara berbincang bersama delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/1). (Dok. Humas Kemensos)

Juliari mengatakan penyusunan regulasi tersebut, termasuk di dalamnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan UU No 14 Tahun 2019 tentang Pekerjaan Sosial.

Terkait hal ini, Biro Hukum Kementerian Sosial tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 Permensos untuk disederhanakan.

"Saya minta nanti hanya tertinggal 100 Peraturan Menteri Sosial saja," kata Juliari.

Topik ini mengemuka dalam perbincangan Menteri Sosial dengan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/01).

2. Peraturan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan pekerja sosial

Menteri Sosial Juliari P Batubara berbincang bersama delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/1). (Dok. Humas Kemensos)

Juliari berharap penyederhaan peraturan ini akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan para pekerja sosial, menyusul diterbitkannya UU No 14 Tahun 2019.

Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang ini, diperlukan peraturan pendukung, termasuk Peraturan Menteri Sosial. Langkah ini untuk memastikan regulasi yang nantinya tersisa, benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja pekerja sosial.

“Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang di dalamnya terdapat ketentuan yang justru membuat kita kesulitan sendiri,” kata Juliari.

3. Percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung memperkuat peran pekerja sosial

Menteri Sosial Juliari P Batubara berbincang bersama delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di ruang Rapat Lantai ll, di Jakarta, Senin (13/1). (Dok. Humas Kemensos)

Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan ini -- masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, adalah percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.

Pembangunan kampus baru tersebut erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam undang-undang.

Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 15 pilar di bawahnya, berharap langkah-langkah ini bisa segera direalisasikan. Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung.

Juga sejalan dengan diterbitkannya UU No 14 Tahun 2019 merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekuensinya, kata Hartono, dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.

Baca Juga: Mensos: Bantuan Beras ke Daerah Bencana Tunggu Status Tanggap Darurat 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya