TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Vaksin Sinopharm Haram, Tapi Boleh jika Darurat 

Vaksin Sinopharm untuk vaksin mandiri

Sebuah stan yang menampilkan kandidat vaksin virus corona dari China National Biotec Group (CNBG), sebuah unit dari raksasa farmasi milik negara China National Pharmaceutical Group (Sinopharm), terlihat di Pameran Internasional China untuk Perdagangan Jasa (CIFTIS) 2020, di tengah wabah COVID-19, di Beijing, China, Jumat (4/9/2020). (ANTARA/REUTERS/Tingshu Wang)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin membenarkan bahwa vaksin Sinopharm haram namun boleh digunakan dalam kondisi darurat.

"Lengkapnya nanti ada konferensi pers, kira-kira seperti itu (Ketentuannya sama seperti vaksin AstraZeneca)," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (4/5/2021)

Baca Juga: Viral Larangan Masker di Masjid Bekasi, MUI: Takmir Kurang Paham Islam

1. Sesuatu yang haram bisa halal jika darurat

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Muhyidin Junaidi, menegaskan dalam kaidah fiqih jelas sesuatu yang haram bisa berubah hukumnya menjadi halal jika ditemukan alasan kedaruratannya, terutama untuk menyelamatkan nyawa manusia.

"Jika dinilai sangat urgent dan super darurat maka diperbolehkan," ujarnya dalam pesan yang diterima IDN Times.

2. BPOM keluarkan izin darurat vaksin Sinopharm

IDN Times/Helmi Shemi

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 Sinopharm, produksi Institut Produk Biologi Beijing. Vaksin ini akan digunakan dalam program vaksinasi gotong royong.

"Berdasarkan evaluasi secara keseluruhan data mutu, produksi dari studi disimpulkan pemberian vaksin SARS CoV-2, inactivated Sinopharm dua dosis selang penyuntikan 21 hari hingga 28 hari di toleransi dengan baik, respons untuk meningkatkan imun dengan baik," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam konferensi pers digital, Jumat (30/4/2021).

Penny mengungkapkan khasiat dan proses evaluasi ini dilakukan bersama tim ahli dalam Komite Nasional Penilai Vaksin COVID-19, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan lainnya berdasarkan evaluasi berdasarkan data-data uji klinis, dan data lainnya vaksin simpulkan membentuk imun yang baik.

Baca Juga: Ribut-Ribut Vaksin Nusantara, Jokowi: Masa Politikus Ngurusin Vaksin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya