TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai PCR

Anak usia di bawah 12 tahun bisa naik pesawat

Dok. PT Angkasa Pura II

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan penerbangan. Jika sebelumnya calon penumpang diwajibkan membawa hasil Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), mulai hari ini bisa menggunakan Rapid Test Antigen.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku efektif 3 November 2021.

Dengan penerbitan SE terbaru maka SE Nomor 88 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Novie Riyanto dalam siaran tertulis, Rabu (3/11/2/2021).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa Antigen

Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah

1. Syarat PCR jika masih vaksinasi dosis pertama

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, lanjut Novie, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin

"Minimal vaksinasi dosis pertama sebelum keberangkatan," imbuhnya.

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan, pertama, usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian yang ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kapasitas Mal di Jakarta Diizinkan 100 Persen Saat PPKM Level 1

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya