Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai PCR
Anak usia di bawah 12 tahun bisa naik pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali merevisi aturan perjalanan penerbangan. Jika sebelumnya calon penumpang diwajibkan membawa hasil Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), mulai hari ini bisa menggunakan Rapid Test Antigen.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku efektif 3 November 2021.
Dengan penerbitan SE terbaru maka SE Nomor 88 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Novie Riyanto dalam siaran tertulis, Rabu (3/11/2/2021).
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa Antigen
Baca Juga: Tak Ada Subsidi PCR, Menkes: Harga PCR RI Sudah Murah
1. Syarat PCR jika masih vaksinasi dosis pertama
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, lanjut Novie, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.
Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin
"Minimal vaksinasi dosis pertama sebelum keberangkatan," imbuhnya.
Baca Juga: Kapasitas Mal di Jakarta Diizinkan 100 Persen Saat PPKM Level 1