Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa Antigen

Penumpang rute Jawa-Bali bisa naik pesawat dengan antigen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengubah ketentuan syarat perjalanan udara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan saat ini pelaku perjalanan udara tidak harus menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

1. Muhadjir klaim kasus COVID-19 saat ini semakin turun

Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa AntigenWarga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Muhadjir mengklaim kasus COVID-19 saat ini sudah menurun. Meski begitu, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada pada lonjakan kasus virus corona. Maka dari itu, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi.

“Kemudian yang kedua vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis kedua di atas 60 persen. Kemudian protokol kesehatan tetap dijaga untuk mencegah penularan,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenkes: RS dan Lab Nakal yang Mainkan Harga PCR Akan Ditindak Tegas

2. Vaksinasi untuk anak-anak akan dilaksanakan setelah adanya izin

Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa AntigenSuasana vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Selain itu, Muhadjir menyampaikan pelaksanaan vaksinasi untuk lansia tetap difokuskan. Sementara, vaksinasi untuk anak-anak akan dilaksanakan setelah adanya izin.

“Untuk vaksinasi terhadap anak-anak akan dilaksanakan setelah ada izin, dan diterapkan pada tahap awal di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansia,” ujar Muhadjir.

3. Kemenkes akan bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan Kemenag untuk buat aplikasi tracing antisipasi PTM

Syarat Naik Pesawat Tidak Wajib PCR Lagi, Bisa AntigenMenko PMK Muhadjir Effendy (Dok. Humas Kemenko PMK)

Hal lainnya yang disampaikan Muhadjir adalah antisipasi dampak pembelajaran tatap muka (PTM). Kemenkes akan bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk membuat aplikasi tracing.

“Akan membuat aplikasi yaitu proaktif tracing yang akan diterapkan di Indonesia yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” tutur Muhadjir.

Baca Juga: Waduh, Koalisi Masyarakat Sipil Catat Cuan Bisnis PCR Tembus Rp23 T

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya