TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Pemerintah Tangguhkan Bebas Visa untuk Pendatang Asing

Ada 169 negara yang diberi fasilitas bebas visa ke RI

Menlu Retno Marsudi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Mulai Jumat (20/3), pendatang dari 169 negara yang mendapat kemudahan masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa, kini untuk sementara waktu tak bisa memanfaatkannya. Hal itu merupakan kebijakan untuk mencegah virus corona semakin merajalela masuk ke Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menunda pemberlakuan fasilitas visa kedatangan (visa on arrival). Kebijakan itu berlaku selama satu bulan mendatang dan bisa diperpanjang. 

"Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan," ungkap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (17/3) lalu. 

Beberapa negara yang kena dampak dari pemberlakuan kebijakan ini antara lain Australia dan Tiongkok. Pendatang dari Negeri Kanguru setiap tahunnya ramai-ramai berlibur ke Pulau Bali. Kendati begitu, pendatang dari Australia tetap bisa berkunjung ke Indonesia, namun harus mengajukan visa terlebih dahulu. Salah satu syarat untuk bisa dikeluarkan visa yakni mengeluarkan surat keterangan sehat dari otoritas setempat. 

Lalu, apa lagi kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk membuat lebih lambat dampak wabah virus corona?

Baca Juga: Indonesia Tak Berlakukan Lockdown, Tapi Larang Pendatang Asing Masuk

1. Pendatang asing dari 10 negara dilarang masuk ke Indonesia

IDN Times/Candra Irawan

Melihat semakin banyaknya kasus virus corona di seluruh dunia, maka Kementerian Luar Negeri memasukan lagi negara, di mana pendatanya tidak bisa masuk ke Indonesia. Sejauh ini, pendatang dari 10 negara akan dilarang masuk ke Tanah Air. Ke-10 negara itu yakni: 

  1. Iran,
  2. Italia,
  3. Vatikan,
  4. Spanyol,
  5. Prancis,
  6. Jerman,
  7. Swiss,
  8. Inggris,
  9. Tiongkok 
  10. Korea Selatan

Dua negara yang terakhir diberikan catatan oleh pemerintah yakni pendatang yang tak diterima berasal dari daerah episentrum virus corona. Untuk Tiongkok, pendatang asing yang tak diterima memiliki riwayat perjalanan dari Wuhan dan Provinsi Hubei. Sedangkan, untuk Korea Selatan pendatang yang akan ditolak berasal Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. 

Kebijakan untuk melarang masuk pendatang dari 10 negara itu akan mulai diberlakukan pada hari ini (20/3) pukul 00:00 WIB. 

2. Pemerintah imbau WNI yang bepergian di luar negeri agar segera kembali ke Tanah Air

Menlu Retno Marsudi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Di saat yang bersamaan, Menteri Luar Negeri juga meminta kepada WNI yang tengah bepergian ke luar Indonesia agar secepatnya kembali ke Tanah Air. Ia juga meminta kepada WNI untuk sementara waktu menunda rencana ke luar negeri apabila tidak terlalu mendesak. Hal ini untuk menghindari kesulitan penerbangan yang akan dialami oleh WNI, lantaran banyak negara sudah memberlakukan kebijakan lockdown. 

"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," kata Retno ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenlu pada (17/3) lalu. 

Selain itu, WNI yang datang dari 10 negara yang masuk daftar dilarang, akan diperiksa lebih dulu kesehatannya. Hal itu untuk memantau apabila warga Indonesia sudah tertular virus corona. Kini, pemeriksaan dengan mengecek suhu tubuh saja tidak lagi efektif.  

Baca Juga: Kemlu: 8 WNI di India Positif Tertular Virus Corona 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya