Mulai Hari Ini, Pemerintah Tangguhkan Bebas Visa untuk Pendatang Asing
Ada 169 negara yang diberi fasilitas bebas visa ke RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mulai Jumat (20/3), pendatang dari 169 negara yang mendapat kemudahan masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa, kini untuk sementara waktu tak bisa memanfaatkannya. Hal itu merupakan kebijakan untuk mencegah virus corona semakin merajalela masuk ke Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menunda pemberlakuan fasilitas visa kedatangan (visa on arrival). Kebijakan itu berlaku selama satu bulan mendatang dan bisa diperpanjang.
"Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan," ungkap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (17/3) lalu.
Beberapa negara yang kena dampak dari pemberlakuan kebijakan ini antara lain Australia dan Tiongkok. Pendatang dari Negeri Kanguru setiap tahunnya ramai-ramai berlibur ke Pulau Bali. Kendati begitu, pendatang dari Australia tetap bisa berkunjung ke Indonesia, namun harus mengajukan visa terlebih dahulu. Salah satu syarat untuk bisa dikeluarkan visa yakni mengeluarkan surat keterangan sehat dari otoritas setempat.
Lalu, apa lagi kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk membuat lebih lambat dampak wabah virus corona?
Baca Juga: Indonesia Tak Berlakukan Lockdown, Tapi Larang Pendatang Asing Masuk
1. Pendatang asing dari 10 negara dilarang masuk ke Indonesia
Melihat semakin banyaknya kasus virus corona di seluruh dunia, maka Kementerian Luar Negeri memasukan lagi negara, di mana pendatanya tidak bisa masuk ke Indonesia. Sejauh ini, pendatang dari 10 negara akan dilarang masuk ke Tanah Air. Ke-10 negara itu yakni:
- Iran,
- Italia,
- Vatikan,
- Spanyol,
- Prancis,
- Jerman,
- Swiss,
- Inggris,
- Tiongkok
- Korea Selatan
Dua negara yang terakhir diberikan catatan oleh pemerintah yakni pendatang yang tak diterima berasal dari daerah episentrum virus corona. Untuk Tiongkok, pendatang asing yang tak diterima memiliki riwayat perjalanan dari Wuhan dan Provinsi Hubei. Sedangkan, untuk Korea Selatan pendatang yang akan ditolak berasal Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Kebijakan untuk melarang masuk pendatang dari 10 negara itu akan mulai diberlakukan pada hari ini (20/3) pukul 00:00 WIB.
Baca Juga: Kemlu: 8 WNI di India Positif Tertular Virus Corona