Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap molor membuat kepala sekolah berjibaku mencari dana untuk menutup biaya operasional. Kondisi tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Konferensi pers kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).
Nadiem menceritakan tidak sedikit guru dan kepala sekolah yang mengeluh keterlambatan dana BOS di awal tahun.
"Yang terjadi di awal tahun, sering sekali terlambat menerima BOS, ada yang bisa terlambat sampai 3 bulan, 4 bulan bahkan ada yang lebih dari itu," ungkapnya.
Baca Juga: Rektor UI dan Mahasiswa Jakarta Dukung Program Kampus Merdeka Nadiem
1. Guru pun gadai barang pribadi demi keberlangsungan sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud) Keterlambatan pencairan dana BOS berdampak pada kondisi sekolah. Nadiem mengatakan bagi sekolah-sekolah tidak punya uang untuk biaya operasional, sering kali kepala sekolah yang terpaksa menalangi biaya operasional.
"Ceritanya luar biasa macam-macam, ada cerita-cerita kepala sekolah bahkan guru yang menggadaikan motornya atau barang pribadinya untuk bisa menalangi biaya operasional. Bahkan, ada juga kepala sekolah yang meminjam ke orangtua murid untuk biaya operasional," kata Nadiem.
2 . Penyaluran dana BOS langsung ke sekolah
Twitter.com/kemendikbud_RI Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan untuk memangkas birokrasi maka mulai 2020 penyaluran Dana BOS akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Dengan langkah tersebut, diharapkan sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
“Dana BOS ini merupakan dana yang digunakan dalam kegiatan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar dan menengah, baik dalam bentuk BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi, dengan alokasi sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa pada tahun 2020," ujarnya.
3. BOS tahun ini dicairkan tiga kali dalam satu tahun
Mendikbud Nadiem Makarim dan Menkeu Sri Mulyani dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud) Selain itu, terdapat perubahan skema dalam tahapan penyaluran. Dana BOS yang semula dilakukan triwulanan atau sebanyak empat kali, kini menjadi tiga kali dengan proporsi yang lebih besar.
Tahapan penyaluran mengalami perubahan dari sebelumnya empat kali dengan rincian 20 persen, 40 persen, 20 persen, 20 persen, sekarang menjadi 3 kali, yakni 30 persen, 40 persen, 30 persen.
Baca Juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer