Ngeri, PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun
PPATK telah membekukan 312 rekening di 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan transaksi judi online mencapai Rp 155,459 triliun.
"PPATK memang sudah lama sekali melakukan analisis terkait judi online, dan temuannya sangat besar. Jadi memang besar sekali, dengan jumlah sebanyak 121 juta transaksi hampir 122 juta transaksi," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: PPATK: Aliran Dana Judi Online Mengalir ke Thailand hingga Filipina
1. PPATK telah membekukan 312 rekening
Ivan mengatakan PPATK telah membekukan 312 rekening yang berkaitan dengan judi online dengan nilai mencapai R 836 miliar sepanjang 2022.
"Total transaksi yang dibekukan di tahun 2022 saja ada 312 rekening, isinya Rp836 miliar," jelas Ivan.