NIK Dukcapil Permudah Perizinan Berusaha UMKM
Sistem Online Single Submission (OSS) bisa berjalan optimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus mengapresiasi layanan pemanfaatan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Idrus menyebut Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diampu BKPM tidak akan berjalan bila tidak ada suplai akses verifikasi kepada database Dukcapil.
“Sistem OSS kita ini tidak akan bergerak, tidak akan terbangun, tanpa adanya jaringan, khususnya jaringan pemanfaatan data kependudukan, Hal itu disebabkan karena kerja sistem OSS kita ini, ketika seorang pelaku usaha mendaftarkan usahanya, maka yang paling utama adalah menginput data pelaku usaha itu sendiri, seperti nama, NIK, alamat sampai RT/RW," katanya dalam siaran tertulis, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Kementerian Agama Sinkronkan Data Haji dan Umrah dengan Data Dukcapil
1. Validasi menggunakan data dukcapil
Selain itu, lanjut Idrus, data kependudukan milik Dukcapil juga esensial untuk proses validasi pelaku usaha.
“Validasi di sini menggunakan data dari Ditjen Dukcapil yang sangat penting sehingga salah huruf saja nanti akan data orang lain yang keluar atau mungkin tertolak oleh sistem,” ujarnya.
Baca Juga: Buat E-KTP di Dinas Dukcapil Mudah, Benarkah? Ini Hasil Surveinya