TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NIK Dukcapil Permudah Perizinan Berusaha UMKM

Sistem Online Single Submission (OSS) bisa berjalan optimal

Pelaku UMKM terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus mengapresiasi layanan pemanfaatan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Idrus menyebut Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diampu BKPM tidak akan berjalan bila tidak ada suplai akses verifikasi kepada database Dukcapil.

“Sistem OSS kita ini tidak akan bergerak, tidak akan terbangun, tanpa adanya jaringan, khususnya jaringan pemanfaatan data kependudukan, Hal itu disebabkan karena kerja sistem OSS kita ini, ketika seorang pelaku usaha mendaftarkan usahanya, maka yang paling utama adalah menginput data pelaku usaha itu sendiri, seperti nama, NIK, alamat sampai RT/RW," katanya dalam siaran tertulis, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kementerian Agama Sinkronkan Data Haji dan Umrah dengan Data Dukcapil

1. Validasi menggunakan data dukcapil

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, lanjut Idrus, data kependudukan milik Dukcapil juga esensial untuk proses validasi pelaku usaha.

“Validasi di sini menggunakan data dari Ditjen Dukcapil yang sangat penting sehingga salah huruf saja nanti akan data orang lain yang keluar atau mungkin tertolak oleh sistem,” ujarnya.

2. Proses verifikasi pelaku usaha untuk dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih cepat

Seorang pelaku usaha skala rumah tangga (ultra mikro) menghias kue natal pesanan konsumen di Semarang, Jawa Tengah. BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha skala rumah tangga (ultra mikro) sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU), melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bulanan yang terjangkau. (IDN Times/Dhana Kencana)

Oleh karena itu, atas nama Kementerian Investasi/BKPM, Idrus mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dukcapil karena kerja sama pemanfaatan data telah mempercepat proses verifikasi pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah, untuk segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Terima kasih banyak atas dukungan dari Bapak Prof. Zudan (Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri) dan teman-teman dari Ditjen Dukcapil hari ini kita memulai perjanjian yang kedua. Insya Allah ini sebagai kerja sama untuk meningkatkan investasi di Indonesia dalam rangka membuka lapangan kerja dan tentunya menjadi nilai ibadah,” ungkapnya.

Baca Juga: Buat E-KTP di Dinas Dukcapil Mudah, Benarkah? Ini Hasil Surveinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya