TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyawa Tak Bisa Ditawar, Tak Ada Alasan Tolak Penataan Depo Plumpang

Letak Depo Plumpang sesuai Rencana Induk Jakarta

Foto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Kejadian tersebut merenggut 14 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta, IDN Times - Pengamat Tata Kota Universitas, Trisakti Nirwono Yoga, menilai seharusnya tidak ada penolakan untuk penataan ulang kawasan Depo Plumpang termasuk penolakan dari warga.

"Demi keamanan dan keselamatan warga, yang tidak boleh ditawar karena ini menyangkut nyawa harusnya tidak ada alasan penolakan untuk penataan ulang kawasan depo dan sekitar yang sebenarnya telah direncanakan sejak awal dulu sudah benar," ujar Nirwono saat dihubungi IDN Times, Minggu (12/3/2023).

 

Baca Juga: Lokasi Depo Plumpang Dekat Permukiman, Pengamat: Awalnya Tanah Kosong

1. Pembangunan Depo Pertamina Plumpang sudah sesuai Rencana Induk Djakarta pada 1965

Peneliti Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurutnya pembangunan Depo Pertamina Plumpang, Jalan Tanah Merah Bawah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara sudah sesuai Rencana Induk Djakarta pada 1965 sampai 1985.

"Kala itu sekitar depo masih tanah kosong dan rawa (sekarang dikenal Rawa Badak), dan tidak ada permukiman. Keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," katanya.

 

2. Pemprov DKI lakukan pelanggaran dengan melegalkan permukiman

Para pengungsi kebakaran depo Pertamina Plumpang di RPTRA Rasela, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nirwono mengatakan keberadaan depo berskala besar tentu memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja, seperti warung makan, tempat tinggal sementara/kos-kosan, warung/kios/pasar yang menjamur.

"Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985 sampai sekarang," katanya.

Dia menilai pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta.

"Malah justru diputihkan atau diakui bahkan dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030," ujarnya.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, Siapa Salah dan Harus Mengalah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya