Organisasi Medis Demo di DPR Tolak RUU Omnibus Law, Ini Alasannya
RUU Omnibus Law cacat prosedur sampai sarat kriminalisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta anggota sejumlah organisasi di sektor kesehatan menggelar demo di gedung DPR, Senin (28/11/2022). Mereka menolak RUU Kesehatan yang tecakup dalam Omnibus Law.
Mereka yang turut berpartisipasi dalam demo tersebut di antaranya berasal dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kami menyampaikan penolakan terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam daftar program," ujar Ketua IDI Adib Khumaidi dalam siaran tertulis, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Medis NTB Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Baca Juga: 20 Organisasi Profesi Kesehatan Jabar Tolak Undang-undang Omnibus Law
1. RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai merugikan dan tidak melibatkan masyarakat
Adib memaparkan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan lantaran merugikan masyarakat. IDI mengungkapkan ada 12 alasan mengapa menolak RUU Omnibus Law yang terkait bidang kesehatan.
Pertama, mereka menilai penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
"Kedua, sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi," imbuh IDI.
Baca Juga: Dokter hingga Bidan Geruduk DPRD Jatim, Tolak Omnibus Law Kesehatan