TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Organisasi Medis Demo di DPR Tolak RUU Omnibus Law, Ini Alasannya 

RUU Omnibus Law cacat prosedur sampai sarat kriminalisasi

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta angggota, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menggelar demo di gedung DPR, Senin (28/11/2022)/ Instagram IDI

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta anggota sejumlah organisasi di sektor kesehatan menggelar demo di gedung DPR, Senin (28/11/2022). Mereka menolak RUU Kesehatan yang tecakup dalam Omnibus Law.

Mereka yang turut berpartisipasi dalam demo tersebut di antaranya berasal dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Kami menyampaikan penolakan terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang ditetapkan masuk dalam daftar program," ujar Ketua IDI Adib Khumaidi dalam siaran tertulis, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Medis NTB Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law 

Baca Juga: 20 Organisasi Profesi Kesehatan Jabar Tolak Undang-undang Omnibus Law

1. RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai merugikan dan tidak melibatkan masyarakat

Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Adib memaparkan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan lantaran merugikan masyarakat. IDI mengungkapkan ada 12 alasan mengapa menolak RUU Omnibus Law yang terkait bidang kesehatan.

Pertama, mereka menilai penyusunan RUU Omnibus Law kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi.

"Kedua, sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi," imbuh IDI.

Baca Juga: Dokter hingga Bidan Geruduk DPRD Jatim, Tolak Omnibus Law Kesehatan

2. RUU Omnibus Law merugikan terhadap tenaga kesehatan dan membuka celah kriminalisasi

ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Tak hanya itu, aturan terkait pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

"Lalu, RUU ini sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat," ujarnya. 

3. Berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat

Ilustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Alasan lain mereka melakukan demo, karena RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai mengancam keselamatan serta hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.

"Mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi," tegas IDI.

Hal itu tak lepas dari aturan dalam RUU tersebut yang dinilai bisa mempermudah langkah mendatangkan tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

"RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya