TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panduan Ibadah Ramadan dengan Prokes COVID-19 dari Kemenag, Simak Ya

Shalat tarawih dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas

Ilustrasi Ramadhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala se-Indonesia.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran tertulis, Senin (5/4/2021).

Surat Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini.

"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Niat, Doa dan Tata Cara Salat Taubat di Bulan Ramadan

1. Bukber maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan

Ilustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 untuk ibadah ramadan saat pandemik.

Umat Islam, kecuali sakit atau atas alasan syar'i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama. Sahur dan buka puasa dianjurkan, dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

2. Shalat tarawih, iktikaf, tadarus maksimal 50 persen dari kapasitas

Masih banyak jemaah Salat Terawih di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, tidak mengenakan masker (IDN Times/Saifullah)

Kemudian, pengurus dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan ketentuan, salat fardu lima waktu, tarawih serta witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jemaah, dan harus membawa sajadah/mukena masing-masing.

Sedangkan untuk pengajian atau ceramah, tausiah, kultum ramadan, dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi 15 menit.

3. Peringatan Nuzulul Quran dilakukan dengan pembatasan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.

4. Vaksinasi saat ramadan berpedoman pada fatwa MUI

ANTARA FOTO/Fauzan

Kemudian, vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama ramadan, berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan massa.

5. Penceramah agama tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang mengganggu persatuan umat

Ilustrasi salah berjemaah di masjid. IDN Times/Saifullah

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah selama ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Baca Juga: Terapkan Prokes, Masjid di Jatim Boleh Gelar Tarawih Bulan Ramadan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya