Pemprov DKI Imbau Warung Makan, Restoran, Gunakan Tirai Selama Ramadan
Waktu operasional usaha pariwisata maksimal pukul 24.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, diimbau warung, restoran, atau usaha makan dan minuman memakai tirai.
"Usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," bunyi poin g Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Buka saat Ramadan, Sanksi 3 Bulan Penjara Menanti Pemilik Warung Makan
1. Pelaku usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, Surat Edaran ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika.
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama Selama Ramadan 1444 H