Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos Risma
BST diberikan hanya saat darurat saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial sudah menghentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) COVID-19. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan BST hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Risma dalam siaran tertulis, Jumat (24/8/2021).
Baca Juga: Anies Kirim Surat ke Risma, Minta Kepastian Data Penerima Bansos Tunai
1. Pembatasan aktivitas buat pendapatan masyarakat turun
Pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya. Untuk itu, pemerintah hadir dengan membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.
“Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” imbuh Mensos.
Baca Juga: Wagub DKI: Bansos Tunai Sudah 90 Persen Tersalurkan