Perempuan Rentan Terjebak Tipu Daya Berujung Hukuman Mati
Hukuman mati puncak tertinggi dari diskriminasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Praktik hukuman mati merupakan puncak tertinggi dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menyebut hukuman mati terhadap perempuan sering kali tidak dilihat dan diperhitungkan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memaparkan berdasarkan data daru Kementerian Luar Negeri per September 2021 sejumlah 201 warga negara Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati, 40 orang di antaranya adalah perempuan. Sementara negara dengan ancaman hukuman tertinggi yakni Malaysia dan Arab Saudi.
"60 persen terkait sindikat narkotika Internasional. Sementara 33 persen pembunuhan yang dilakukan untuk melindungi diri dari pemerkosaan," ujarnya dalam webinar yang dipantau virtual, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Polisi: Mayat Perempuan Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Taksi Online
1. Perempuan sering jadi korban hukuman mati
Andy menegaskan perempuan sering kali jadi korban termasuk korban hukuman mati. Jika dikaji lagi, perempuan jadi korban atas upaya untuk melakukan pembelaan diri atas atas kekerasan seksual yang dialami yang berujung penghilangan nyawa.
"Begitu juga dengan korban hukuman mati. Mereka adalah korban perdagangan orang ataupun sistem patriarki dalam masyarakat kita yang menyebabkan perempuan hidup dengan ketergantungan tidak hanya secara ekonomi namun juga psikis pada laki-laki," paparnya.
Baca Juga: Mayat Perempuan Berlumuran Darah Ditemukan di Tol Sedyatmo Jakarta