Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020
Muncul opini liar terkait LHKPN Rafael Alun ayah Mario Dandy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ayahnya, yakni Rafael Alun Trisambodo turut disorot.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pernah memeriksa LHKPN Rafael pada periode 2012 sampai 2019 dan menyerahkan laporan pada Kemenkeu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020.
"Bahkan hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," terang Ghufron, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: KPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LHKPN Rafael Alun 2012-2019 ke Kemenkeu
1. LHKPN untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan income yang sah
Ghufron menyayangkan opini pihak-pihak liar yang didasarkan ketidaktahuannya sehingga tidak berdasar data.
"KPK menegaskan, bahwa inti kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan income yang sah, sehingga LHKPN setelah dilaporkan oleh KPK pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaannya," tegas Ghufron.
Baca Juga: Harta Mencapai Rp56 M, PPATK Incar Rafael Alun Triambodo Sejak Lama