TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PK Etik AKBP Brotoseno Segera Ditindaklanjuti, Kapolrio: Tunggu Saja

Peninjauan kode etik wujud transparansi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) saat tiba di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memastikan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno, akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, tunggu saja. Nanti akan disampaikan khusus oleh Kadiv Humas dan Kadiv Propam," ujar Sigit di sela-sela acara Fun Bike di Mabes Polri, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Kapolri Minta Tinjau Ulang Hasil Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

1. Sidang kode etik Polri kembali mengaktifkan Brotoseno sebagai anggota

Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Sebelumnya, Kapolri meninjau ulang Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Peninjauan kembali (PK) ini terkait hasil Sidang Kode Etik Polri yang kembali mengaktifkan kembali Brotoseno sebagai anggota Polri.

Saat ini, Peraturan Kepolisian sedang diproses. Kapolri berharap dalam waktu dekat pertanyaan masyarakat soal AKBP Brotoseno terjawab.

“Harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi, ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan, yang selalu memberi masukan untuk perubahan akan terus kami lakukan,” kata Kapolri.

Baca Juga: Polri Kebut Revisi Aturan untuk Tinjau Kembali Kasus AKBP Brotoseno

2. Peninjauan ulang merupakan wujud Polri transparan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj (Dok. Humas Polri)

Peninjauan kembali ini, menurut Kapolri, merupakan wujud Polri transparan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Nantinya, perubahan Perkap tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian.

“Klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik dan keputusan tersebut, kemudian terdapat kekeliruan atau hal lain yang perlu kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya