Polri Kebut Revisi Aturan untuk Tinjau Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Kapolri buka peluang memecat AKBP Brotoseno

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya kini tengah mempercepat revisi Perkap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons kasus kontrovensi AKBP Brotoseno, dengan meminta peninjauan kembali hasil Sidang Kode Etik Polri yang kembali mengaktifkan kembali Brotoseno sebagai anggota Polri.

“(Revisi perkap) secepatnya,” kata Dedi kepada IDN Times, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Kapolri Minta Tinjau Ulang Hasil Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

1. Propam Polri akan melakukan sejumlah langkah lanjutan

Polri Kebut Revisi Aturan untuk Tinjau Kembali Kasus AKBP BrotosenoMantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dedi menjelaskan, nantinya setelah perkap itu direvisi, Propam Polri akan ambil langkah selanjutnya. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat terpidana kasus korupsi dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020.

“Selanjutnya Kadiv Propam akan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan,” ujarnya.

2. Kapolri buka peluang memecat Brotoseno

Polri Kebut Revisi Aturan untuk Tinjau Kembali Kasus AKBP BrotosenoKapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri membuka peluang untuk memecat AKBP Brotoseno atas perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. AKBP Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut.

Namun, sebelumnya Kapolri akan terlebih dahulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Keputusan tersebut berdasarkan hasil komunikasi Polri dengan Kompolnas, Kemenko Polhukam, dan ahli hukum pidana.

“Kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut, dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan beragam ahli yang kami minta,” ujar Sigit setelah rapat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

3. Kapolri akan meninjau ulang hasil sidang kode etik

Polri Kebut Revisi Aturan untuk Tinjau Kembali Kasus AKBP BrotosenoMantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Kapolri juga akan meninjau ulang hasil sidang kode etik yang memutuskan AKBP Brotoseno tidak dipecat atas perkara korupsi.

“Saya selaku kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ujar Kapolri.

Peninjauan ulang ini menurut Kapolri merupakan wujud Polri transparan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Nantinya, perubahan Perkap itu akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian.

“Klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik dan keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau hal lain yang perlu kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Saat ini, kata Kapolri, Peraturan Kepolisian sedang diproses. Ia berharap dalam waktu dekat pertanyaan masyarakat soal AKBP Brotoseno dapat terjawab.

“Harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi, ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan yang selalu memberi masukan untuk perubahan akan terus kami lakukan,” tegas Kapolri.

“Kami terus berkoordinasi, harapan kami kebijakan itu bisa segera digunakan dan komisi baru bisa kita tunjuk untuk meninjau kembali terhadap putusan yang telah dikeluarkan dan menjadi solusi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga: Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya