Polisi Gerebek Pabrik Obat Keras di Bogor, 6 Orang Jadi Tersangka
Ribuan obat keras ilegal ditemukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik obat keras ilegal industri rumahan atau home industry di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pabrik tersebut berada di warung daerah Sawangan, Kota Depok, dan di Ruko LMC Nomor 122.
"Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda," katanya dalam siaran tertulis, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek 2 Pabrik Produksi Obat Keras di Yogyakarta
1. Penggerebekan berawal dari penangkapan seorang distributor
Krisno mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022, di sejumlah lokasi berbeda. Tim mengawali penangkapan terhadap IW, yang merupakan distributor dan pengendali obat-obatan keras ilegal, di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok.
"Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek. Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekitar jam 21.00 WIB," paparnya.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemodal 2 Pabrik Obat Keras di Yogyakarta