Bareskrim Tangkap Pemodal 2 Pabrik Obat Keras di Yogyakarta   

Polisi usut TPPU kasus produksi obat keras di Jogja

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap penanam modal dari dua pabrik obat-obatan di Yogyakarta, Jumat (1/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskril Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penanam modal merupakan pihak yang paling banyak mendapat keuntungan dari operasional pabrik ilegal tersebut.

“Menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” kata Krisno lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Usir Bahaya Narkoba di SMA, Kurikulum Pencegahan Narkoba Dibuat

1. Polisi juga menangkap penyambung antara penanam modal dengan pemilik pabrik

Bareskrim Tangkap Pemodal 2 Pabrik Obat Keras di Yogyakarta   Barang bukti obat keras ilegal dan bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Krisno menjelaskan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan penyambung antara penanam modal dengan pemilik pabrik juga telah ditangkap. Sehingga, total 17 orang tersangka telah ditangkap.

“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ujarnya.

2. Bareskrim Polri usut TPPU dalam kasus ini

Bareskrim Tangkap Pemodal 2 Pabrik Obat Keras di Yogyakarta   Barang bukti obat keras ilegal dan bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah membentuk dua tim untuk mengusut kasus tersebut. Satu tim ditugaskan menuntaskan perkara pokok dan satu tim lainnya guna membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi arahnya memang ke sana (TPPU) dan masih dalam proses pendalaman,” ucapnya.

3. Bareskrim Polri menggerebek dua pabrik obat keras di Yogyakarta

Bareskrim Tangkap Pemodal 2 Pabrik Obat Keras di Yogyakarta   Barang bukti bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim menggerebek dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta. Obat terlarang itu didistribusikan ke Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Ojol Kurir 1.300 Pil Ekstasi dari Cimanggis Depok Ditangkap di Jaktim

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya