TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polusi Udara Jakarta Terburuk di Asia Tenggara, Anies: Sudah Dari Dulu

Jadi solusinya apa dong Pak Anies Baswedan?

twitter.com/nypost

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masalah polusi udara bukan hal baru bagi Jakarta. Sehingga, Anies tidak kaget ketika Greenpeace merilis Jakarta duduki peringkat satu untuk kualitas udara paling buruk di Asia Tenggara.

"Dari dulu, Jakarta udaranya begini (kotor) jadi bukan hal yang baru," ujarnya, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/4).

1. Pengendalian emisi bisa kurangi polusi udara

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengatakan, untuk mengurangi polusi udara di Jakarta perlu gerakan bersama, satu di antaranya adalah pengendalian emisi.

"Perlu langkah dan gerakan bersama untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, mungkin langkah pertama dengan mengonversikan kendaraan umum agar beralih menggunakan tenaga listrik," jelasnya.

Baca Juga: Anies Klarifikasi Banjir Cawang Bukan karena LRT, Ini Penyebabnya

2. Pemprov akan konversikan transportasi massal ke tenaga listrik

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies  berharap hadirnya transportasi massal yakni MRT dan LRT akan mengurangi tingkat emisi kendaraan pribadi.

"Kami akan lakukan pengalihan transportasi umum ke tenaga listrik secara bertahap, Insya Allah akan dimulai 2020," ujarnya.

3. Jakarta masuk peringkat satu udara terburuk di Asia Tenggara

WHO

Berdasarkan laporan Greenpeace pada Kamis (14/3) lalu, Jakarta merupakan kota paling berpolusi di Asia Tenggara.

Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara, Yeb Sano, mengungkapkan temuan tersebut dapat diindikasikan bahwa konsentrasi rata-rata tahunan PM2.5 pada 2018 di Jakarta sangat buruk.

"Di Jakarta Selatan mencapai 42.2 µg/m3 dan Jakarta Pusat mencapai 37.5 µg/m3. Dengan kata lain, konsentrasi PM2.5 di Kota Jakarta mencapai empat kali lipat di atas batas aman tahunan menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 µg/m3 dan bahkan melebihi batas aman tahunan menurut standar nasional pada PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu 15 µg/m3," jelasnya.

Baca Juga: 7 dari 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia ada di Negara ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya