TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB di Makassar Berakhir, Sekolah hingga Mal Dibuka Lagi

Wali Kota Makassar dinilai menyederhanakan aturan

Keramaian di Pasar Kuto Palembang saat PSBB (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir pada Kamis (21/5). Pemerintah setempat pun menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengizinkan pertokoan, mal, sekolah, sunatan dan perkawinan kembali dibuka.

"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) kembali tentang penerapan protokol kesehatan," ujar Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusu dilansir dari Antara, Sabtu (23/5).

1. Banyak perubahan selama penerapan PSBB

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan, mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari berlangsung cukup ketat, kemudian ditambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 sedikit dilonggarkan. Yusran mengungkapkan telah banyak perubahan.

"Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat," ujarnya

2. Perwali sudah mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat

Kawasan wajib masker di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Yusran mengungkapkan dengan penggunaan protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBB dua kali, sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat.

Mengenai perwali, menurut mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini, isinya kurang lebih hampir sama dengan mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.

"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.

3. Pertokoan diperbolehkan dibuka

Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.

"Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB," katanya lagi.

4. Pusat perbelanjaan buka secara terang-terangan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan.

"Sekarang boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Jadi masyarakat yang tidak pakai masker di jalan juga tetap kena sanksi. Gugus Tugas COVID tetap jalan sampai pemerintah menyatakan sudah berakhir tanggap darurat," ujarnya pula.

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya