TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RA Cabut Tuduhan Pemerkosaan, Eks Bos BPJS TK Sujud Syukur

RA menulis surat pernyataan permintaan maaf atas tuduhannya

Mantan anggota dewan BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin, melakukan sujud syukur di depan awak media dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Mantan anggota dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin melakukan sujud syukur di depan awak media usai membacakan surat pernyataan yang ditulis mantan sekretarisnya, RA dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Minggu (8/12). Dalam surat tersebut, RA menuliskan permohonan maaf atas tuduhan pelecehan seksual yang dialaminya selama menjadi sekretaris Syafri.

"Saya sudah bernazar jika selesai akan melakukan sujud syukur," ujarnya.

1. "Saya sudah maafkan RA meski sudah kehilangan segalanya"

Mantan anggota dewan BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin, melakukan sujud syukur di depan awak media dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum.

Syafri kemudian berdiri di atas sajadah merah dan melakukan sujud syukur selama lima detik. Setelah itu, Syafri kembali duduk di kursi memberikan keterangan.

"Jadi agama saya melarang untuk menzalimi orang, saya sudah memaafkan RA meski saya sudah kehilangan segalanya, siapa yang mau dibilang pemerkosa, penjahat kelamin, apa Anda gak punya anak dan istri," ujarnya.

Baca Juga: Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!

2. RA menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dialaminya selama ini tidak benar

(Mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pelecehan, RA menulis pernyataan maaf pada mantan Dewan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan perkosaan) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Selama hampir 1 tahun 49 minggu, RA akhirnya membuat pernyataan maaf atas tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Syafri terhadapnya pada 26 November 2018 lalu.

Syafri didampingi kuasa hukumnya membacakan surat pernyataan RA dengan lantang di hadapan awak media.

"Tuduhan saya selama ini terhadap Bapak Syafri Adnan Baharuddin dimana telah terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan paksaan adalah tidak benar," ujar Syafri.

3. RA juga minta maaf atas tuduhan yang menyebabkan nama Syafri tercemar

Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Syafri mengatakan dalam surat pernyataan poin kedua, mantan sekretarisnya tersebut juga meminta maaf atas tuduhan yang selama ini, sehingga membuat nama baik Syafri dan keluarga tercemar.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada Bapak Syafri Adnan Baharuddin dan keluarga atas tuduhan yang telah menyebabkan kehormatan dan nama baik Bapak Syafri dan keluarga besar menjadi tercemar," tulis RA dalam surat yang dibacakan Syafri.

4. Syafri membeberkan serangkaian produk hukum yang membuat tuduhan RA hanya fitnah

Mantan Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Selain pernyataan maaf, Syafri membeberkan serangkaian produk hukum yang membuat tuduhan RA hanya fitnah.

Yakni, Keppres No 12/P tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021. Kemudian, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan RA tidak diterima.

Lalu, Surat Ketetapan Nomor SmTap/96/VIi/2018/Ditreskrimun tentang pemberhentian terhadap laporan tanggal 3 Januari atas pelapor RA, terhitung 3 Juli dihentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.

"Perpres sudah keluar, produk hukum lain ada jika nanti ada pihak yang memcari-cari lagi akan saya sikat betul, kalau ada cari muka aja, apa sih yang sudah mereka lakukan untuk negara ini. Nothing," ujarnya.

Baca Juga: Korban Pelecehan Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan Minta Maaf, Ada Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya