Ramai Surat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenkes
Aturan perjalanan masih gunakan hasil tes negatif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama masa pandemik virus corona pemerintah memberlakukan aturan perjalanan antarkota. Surat hasil tes negatif COVID-19 menjadi syarat mutlak bagi masyarakat di atas usia lima tahun, yang ingin menggunakan transportasi umum ke luar daerah.
Namun di tengah program vaksinasi yang saat ini berjalan, muncul pesan berantai di media sosial dengan narasi yang menyebutkan bila ingin bepergian cukup serahkan surat atau sertifikat vaksinasi.
"Katanya sekarang yang sudah vaksin, kalau pergi lewat udara atau darat gak perlu rapid, cukup tunjukin surat itu," demikian bunyi pesan yang diterima IDN Times, Rabu (10/3/2021).
Lalu, benarkah aturan perjalanan kini menggunakan kartu vaksinasi?
Baca Juga: WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan
1. Pesan berantai tidak benar
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pesan tersebut tidak benar alias hoaks. Dia menerangkan hasil tes negatif COVID-19 masih jadi syarat untuk bepergian.
"Gak, belum kok, masih SE (surat edaran) yang lama," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan