TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Risma Beberkan Jurus Cegah Korupsi di Kemensos

Risma berkomitmen melakukan berbagai perbaikan

Menteri Sosial Tri Rismaharini memperkuat berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Sosial/dok Kemensos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini memperkuat berbagai upaya mencegah korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Ia mengaku telah menyusun strategi pencegahan korupsi.

“Kami sudah menyusun strategi pencegahan korupsi meskipun memang belum sempurna. Ke depan kami akan terus berkomitmen melakukan berbagai langkah perbaikan,” kata Risma dalam siaran tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Mensos Risma Dirikan 10 Peternakan Ayam di Asmat Papua

1. Risma membuka diri terhadap masukan

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Untuk terus memperkuat pencegahan korupsi, Risma membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK. Ia pun mengharapakan KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos.

Misalnya, memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.

“Saya membuka diri bila KPK bisa memberikan pelatihan kepada jajaran inspektorat. Ini untuk memperkuat pemeriksaan internal kami,” kata Risma.

2. Kemensos melaksanakan sejumlah langkah pencegahan tindak pidana korupsi

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Risma memaparkan Kemensos sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan korupsi. Salah satu langkah penting adalah penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemensos.

Peraturan yang diteken 22 April 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi ASN untuk memahami, mencegah dan menangani gratifikasi.

Permensos Nomoe 5 Tahun 2020 tersebut juga dimaksudkan memberikan arah dan acuan bagi ASN mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya, maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi.

3. Transparansi pengelolaan bantuan sosial

Sejumlah warga antre tanpa menjaga jarak fiisk saat pengambilan bantuan sosial tunai (BST) Kemensos di tengah berlanjutnya wabah COVID-19 di Kelurahan Randugunting, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Mensos juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial dengan melakukan perbaikan sistem.

Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), membersihkan data ganda dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.

“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.

Baca Juga: Di Hari Pahlawan, Mensos Risma Ajak Lawan Kemiskinan dan Kebodohan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya