TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Nakes Dilindungi dari Bullying 

UU Kesehatan beri perlindungan hukum nakes dan medis

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, dalam UU tersebut pemerintah dan DPR sepakat bahwa tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis akan dilindungi. Termasuk perlindungan dari tindakan perundungan.

"Tenaga nakes dan tenaga medis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan," ujar Budi dalam Rapat DPR RI ke-29 tersebut.

Baca Juga: Seruan 'Hidup SBY-Demokrat' Bergema Saat Demo RUU Kesehatan di DPR

Baca Juga: Jemaah Haji Banyak Mengalami Demensia, Menkes Diminta Kirim Psikolog

1. Majelis akan memeriksa nakes atau medis yang melakukan pidana

Demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menkes mengatakan, nantinya tenaga medis atau kesehatan yang melakukan tindak pidana akan diperiksa secara khusus.

"Tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," imbuhnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan

2. Produksi dokter cepat dan merata

DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Selain itu, kata dia, adanya Undang-Undang kesehatan juga akan mempercepat produksi tenaga kesehatan dari jumlah yang kurang cukup hingga menjadi merata.  

"Bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, dokter spesialis, melalui penyelenggaran dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit," imbuhnya.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan DPR Hari Ini, Jokowi: Ya, Bagus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya