RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Nakes Dilindungi dari Bullying
UU Kesehatan beri perlindungan hukum nakes dan medis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, dalam UU tersebut pemerintah dan DPR sepakat bahwa tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis akan dilindungi. Termasuk perlindungan dari tindakan perundungan.
"Tenaga nakes dan tenaga medis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan," ujar Budi dalam Rapat DPR RI ke-29 tersebut.
Baca Juga: Seruan 'Hidup SBY-Demokrat' Bergema Saat Demo RUU Kesehatan di DPR
Baca Juga: Jemaah Haji Banyak Mengalami Demensia, Menkes Diminta Kirim Psikolog
1. Majelis akan memeriksa nakes atau medis yang melakukan pidana
Menkes mengatakan, nantinya tenaga medis atau kesehatan yang melakukan tindak pidana akan diperiksa secara khusus.
"Tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan
Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan DPR Hari Ini, Jokowi: Ya, Bagus