Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU Kesehatan

Demo RUU Kesehatan digelar mulai pukul 08.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Puluhan ribu orang akan mengikuti demo bertajuk Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, gelombang massa kemungkinan akan terus bertambah hingga digelarnya aksi.

"Hingga saat ini, massa yang sudah siap (ikut demo) ada sekitar 10 ribu. Kemungkinan bisa bertambah," kata koordinator aksi yang enggan disebutkan namanya kepada IDN Times, Senin (10/7/2023) malam.

Baca Juga: Wakil MPR: Penyusunan RUU Kesehatan Harus Hati-Hati

1. Demo digelar di DPR sejak pukul 08.00 WIB

Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU KesehatanAksi damai tolak RUU Kesehatan di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara dalam seruan aksi, demo di DPR dihadiri lima organisasi profesi, di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Aksi ini rencananya mulai digelar pukul 08.00 WIB.

"Lima organisasi profesi (PB IDI, PPNI, IBI, IAI, PDGI) yang dikoordinir okeh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) akan melaksanakan Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia, yang akan diadakan pada Selasa, 11 Juli 2023, pukul 08:00 WIB-selesai," tulis seruan aksi yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

2. PB IDI identifikasi sejumlah masalah di RUU Kesehatan

Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU KesehatanMassa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi mengapresiasi upaya Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang mengajukan petisi permohonan penundaan RUU Omnibus Law Kesehatan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani beserta seluruh anggota DPR. Adapun petisi itu diajukan lebih dari 150 guru besar lintas profesi, baik dari profesi kesehatan dan nonkesehatan.

Kemudian, kata Adib, setelah membaca, menelaah, mendiskusikan secara seksama, dengan berbasis bukti, tentang RUU Kesehatan ini, para guru besar ini mengidentifikasi sejumlah isu serius di dalamnya yang sangat perlu dipertimbangkan.

Pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan, dan kejelasan rumusan.

Kedua, PB IDI menilai tidak ada urgensi kegentingan mendesak atas pengesahan RUU Kesehatan.

"Tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. Dalam 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain," ucap dia dalam keterangannya.

Baca Juga: RUU Kesehatan Segera Disahkan, Menkes  Terima 2.700 Masukan Publik

3. Pengesahan RUU Kesehatan diusulkan ditunda

Puluhan Ribu Nakes Demo di DPR, Kritisi Pengesahan RUU KesehatanMassa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi teatrikal di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ketiga, Adib menilai, berbagai aturan dalam RUU justru berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

"Sementara, keempat, pengesahan RUU Kesehatan menuai begitu banyak kontroversi yang bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan," imbuh dia.

Oleh sebabnya, para guru besar lintas profesi ini mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya