Sah, Rapid Test Antigen Jadi Alat Diagnosis Positif COVID-19 Nasional
Kemenkes sediakan 2 juta rapid tes antigen di puskesmas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan secara resmi penggunaan rapid diagnostic test (RDT) Antigen sebagai alat mendiagnosis kasus positif COVID-19 yang dicatat sebagai kasus nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19.
Jubir vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rapid test antigen merupakan salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi.
"Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,”katanya dalam konferensi pers dipantau virtual, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Bedanya Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen
1. Rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas
Nadia mengatakan rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas. Pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Rapid test ini sudah ada sekitar 2 juta di 34 provinsi nantinya kita dorong untuk ditempatkan level puskesmas," imbuhnya.
Baca Juga: PPKM Mikro Lebih Longgar, Airlangga: Ada Swab Antigen Gratis
Baca Juga: Libur Imlek, Korlantas Gelar Swab Antigen Acak di Tol Pulau Jawa